ETIKA BERTAMU ‘’ Tafsir Surat Al – Ahzab : 53’’

;


A.    PENDAHULUAN

Etika ataupun tatakerama adalah hal yang harus di miliki oleh semua orang terlebih lagi ummat Islam yang dalam hidup nya harus penuh dengan sopan santun, dan juga menjaga pandagan terhadap aurat baik itu laki – laki maupun perempuan, karena pada kebiasaannya hal ini adalah perilaku yang paling biasa kita temui dalam kehidupan bermasyarakat maupun sebagi makhluk sosial di mana pada saat bertamu ataupun menggujugi sesama kaum muslimin perkara terhadap menutup aurat menjadi hal yang sangat di sepelekan oleh kebanyakan pemilik rumah, demikian juga dengan si tamu yang tidak peka akan keadaan di depan nya. kemudian juga etika yang tergambar adalah tidak ada rasa hormat terhadap pemilik rumah dengan membicarakan hal – hal yang tidak baik terhadap isi rumah dan juga kepada hal yang bersifat pribadi pemilik rumah

Anjuran untuk berhijab ataupun menutup aurat bagi perempuan pertama sekali terjadi pada massa nabi Muhammad SAW dengan turunnya wahyu Surah Al Ahzab ayat 53 dengan banyak sebab asbabun nuzulnya yang beragam, kemudian juga di wajibkannya memakai hijab kepada seluruh kaum muslimin dengan pedoman ayat tersebut, namun hal ini menjadi kontrofersi yang mana banyaknya kaum wanita membantah bahwa sanya kewjiban untuk berhijab hanya di wajibkan kepada para istri – istri nabi saja sesuai dengan arti ayat tersebut, tentunya hal ini sangat keliru dalam hal penafsiran di karenakan tata cara penafsiran ayat tersebut hanya berpodaman pada arti secara dasar terhadap ayat ini kemudian turunlah ayat 59 dari pada surah Al  Ahzab yang mewajibkan untuk berjilbab.

Surah Al Ahzab ayat 53 menjelasakan tentang 3 point penting yang diantaranya adalah tentang etika bertamu, anjuran terhadap menutup aurat bagi kaum wanita, dan laragan bagi para kaum muslimin untuk menikahi istri – istri Rasulullah SAW saat keadaan beliau hal ini di karenakan istri – istri nabi tersebut di nisbahkan kepada ibu kita sendiri, dalam hukum Islam tidak boleh bagi seorang muslim maupun muslimin tidak boleh menikahi ibu mereka ataupun ayah mereka sendiri karena adanya hubugan sedarah begitu juga terhadap istri – istri nabi yang mana para mereka juga sebagai ibu mereka sendiri.

B.     PEMBAHASAN

1.    Tulisan Surah Al – Ahzab  Ayat 53  Dan Terjemahannya

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Artinya :‘’Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah - rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”.[1]

2.      Istilah Penting Dalm Surah Al – Ahzab Ayat 53

a)      إِنَاهُ  : Masaknya Makanan[2]

b)      انْتَشِرُوا : Bubarlah Kalian Jangan Tinggal Diam

c)      مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ  : Mendengarkan Pembicaraan Orang Lain

d)      مَتَاعًا : Sesuatu Yang Kamu Nikmati Seperti Perkakas Rumah Tangga

e)      أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ : Lebih Suci Bagi Hati Kalian Dari Bisikan – Bisikan Setan Yang Berbisik Kepada Laki – Laki Mengenai Wanita, Dan Berbisik Kepada Wanita Mengenai Laki - Laki

3.      Asbabun Nuzul Surah Al – Ahzab Ayat 53

Surat Al – Ahzab Ayat 53 memiliki banyak sekali asbabun nuzul diantar nya adalah pada saat nabi mengadakan pernikahan dengan Zainab binti Jahsy dan Nabi Muhammad mengundang orang – orang lalu memberinya makan sebagai mana pada saat walimatul ursy, dan ayat ini juga di kenal dengan ayat tentang hijab dan kewajiban menutup aurat bagi kaum perempuan.[3]

Asy-syaikhain telah mengetengahkan sebuah hadis melalui Anas r.a. yang telah menceritakan bahwa ketika Nabi SAW. menikah dengan zaina bbinti Jahsy, Nabi SAW. mengundang orang-orang, ralu memberinya makan. setelah itu mereka masih tetap duduk-duduk berbincang-bincang, maka Nabi Muhammad SAW. berlaku seolah-olah hendak berdiri, tetapi mereka masih tetap duduk, tidak mau berdiri meninggalkan tempat itu. Ketika Nabi Muhammad SAW. melihat gelagat tersebut, maka terpaksa ia bangkit, Ialu bangkitlah sebagian orang-orang yang ada di situ dan pergi, tetapi masih ada tiga orang tetap duduk, hanya tidak berapa lama kemudian mereka pergi pula.[4] Lalu aku datang menemui Nabi dan memberitahulan kepadanya bahwa mereka (orang-orang yang diundang menghadiri jamuan walimah) telah bubar. Kemudian Nabi sAw. datang dan masuk ke dalam rumah, dan aku pun masuk mengikutinya, tetapi tiba-tiba ia memasang hijab antara aku dan dia (artinya aku tidak diperkenankan masuk), sesudah itu Allah menurunkan Firmannya : ‘’Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah - rumah Nabi". (Q.S. AI-Ahzab, 53) Sampai dengan firmannya :‘’Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah". (Q.S. 33 Al-Ahzab, 53).

Imam Turmuzi telah mengetengahkan sebuah hadist yang menurut penilaianya hadist tersebut hasan, yang bersumber dari pada Anas RA yang telah menceritakan: Pada suatu hari aku bersama Rasulullah SAW, kemudian Rasulullah SAW mendatangi pintu rumah istri yang baru saja dikawininya, tetapi beliau menjumpai bahwa di rumahnya masih banyak orang. Lalu Rasulullah pergi, kemudian kembali lagi, orang-orang pada saat itu telah keluar semuanya, kemudian Rasulullah SAW, masuk kedalam rumah dan menurunkan kain penutup antara aku dan dia. Lalu aku ceritakan hal itu kepada Abu Talhah, maka Abu Talhah menjawab jika keadaannya memang seperti apa yang kamu katakan itu, sungguh nanti akan turun wahyu yang akan menjelaskannya". Maka turunlah ayat hijab.[5]

Imam Tabrani telah mengetengahkan sebuah hadist dengan sanad yang sahih bersumber dari Siti Aisyah r.a.yang telah menceritakan Pada suatu hari aku sedang makan bersama Nabi dalam'satu piring besar, tiba - tiba lewatlah Umar. Nabi Muhammad SAW, mengajaknya untuk ikut makan, lalu Umar pun makan bersama kami. Ternyata ketika kami sedang makan, jari telunjuk Nabi mengenai jari telunjukku, lalu Nabi Muhammad SAW, mengaduh seraya berkata: "seandainya kalian taat niscaya tidak ada mata yang melihat kalian". Kemudian turunlah ayat hijab.[6]

Ibnu Murdawaih telah mengetengahkan sebuah hadis melalui Ibnu Abbas r.a. yang telah menceritakan bahwa pada suatu hari masuklah seorang lelaki menemui Nabi Muhammad SAW, lalu lelaki itu duduk lama sekali, Nabi Muhammad SAW telah keluar sebanyak tiga kali supaya lelaki itu pun keluar, tetapi ternyata lelaki itu tidak segera mau keluar". Lalu masuklah Umar menemui Nabi Muhammad SAW,dan Umar melihat-pada wajah Nabi adanya tanda tidak senang. Maka umar berkata kepada Ielaki itu mungkin kamu telah membuat Nabi tidak senang"' Nabi berkata ‘’sungguh aku telah pergi sebanyak tiga kali, supaya ia mengikutiku, akan tetapi ternyata ia tidak juga tidak mau mengikutiku", kemudian Umar berkata kepada Nabi Muhammad SAW : "Wahai Rasulullah, alangkah baiknya seandainya engkau membuat hijab, karena sesungguhnya istri - istrimu tidaklah seperti wanita-wanita biasanya, dengan adanya kain penutup atau hijab itu maka hal itu lebih membuat bersih hati mereka". Kemudian turunlah ayat hijab. Al-Hafiz ibnu Hajar memberikan komentarnya, bahrna kedua asbabun nuzul ini dapat disatukan, dengan anggapan bahwa hal ini terjadi sebelum peristiwa siti zainab; mengingat dekatnya masa turun antara kedua asbabun nuzul ini, maka kedua-duanya disebutkan sebagai aasbabun nuzul ayat hijab tidaklah mengapa asbabun nuzul yang berbilang, sekalipun subjeknya satu. Masih banyak sekali riwayat asbabun nuzul terhadap surah Al – ahzab berdasarkan hadits dari pada sahabat – sahabat nabi, yang pada dasar nya sebab turunnya ayat tersebut sama yakni tentang etika saat bertamu dan etika terhadap penghuni rumah.[7]

4.      Tafsir dan Penjelasan Surah Al Ahzab Ayat 53

Surah Al ahzab ayat 53 mengadung 3 poin penting penafsiran yaitu, tentang etika bertamu, anjuran untuk memakai hijab, dan laragan untuk menikahi istri – istri nabi apabila nabi sudah wafa/serta menjaga perasaan nabi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ  

Artinya : ‘’Hai orang - orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah –

rumah Nabi bila kamu di izinkan’’

Pada lafat ini berada dalam posisi nasab dengan makna , kecuali jika beliau telah memberikan izin kepada kalian.[8] Sedangkan pengecualian tersebut tidak teriadi dari awal artinya pada saat seorang muslim bertamu ke rumah muslim yang lain hendaklah ia masuk/duduk apabila sudah dipersilahkan oleh sang pemilik rumah, karena walapun sang pemilik rumah harus memuliakan tamu di sisi lain sang tamu juga harus lah juga memiliki etika pada saat bertamu tidak semerta – merta menggangap rumah yang ia datagi seperti rumah sendiri, walaupun sang pemilik rumah memberikan kebasan layaknya rumah sang tamu.

Bertamu adalah salah satu jalan untuk menyambung tali silaturrahmi sesama umat muslim,[9] namun dalam bertamu harus ada etika dan sopan santun yang di ajarkan oleh Islam, etika bertamu telah di atur oleh Allah SWT dalam Al qur’an, bertamu kadang dilakukan atas inisiatif sendiri maupun undagan dari pada tuan rumah sebab menyambung tali silaturahmi dapat melancarkan rezeki dan juga dapat memanjangkan usia.[10]

Untuk mengetahui sebab turunnya ayat lebih dahulu hendaklah kita ketahui bahwasanya di zaman jahiliyah belumlah ada peraturan sopan santun, atau yang di zaman kita sekarang disebut "etiket" yang mengatur hubungan di antara tetamu dengan tuan rumah. Terutama kalau tuan rumah itu ialah pemimpin sendiri. Lalu-lalang saja orang masuk ke dalam rumah seseorangdengan tidak mempertenggangkan perasaan orang itu. Sehingga rahasia kekurangan orang yang ditamui dapat saja diketahui oleh si tetamu.

 Terutama terhadap rumah tangga Nabi sendiri yang sepatutnya dihormati dan ditenggang perasaannya dalam rumahtangganya. Maka datanglah ayat ini menyatakan satu di antara peraturan sopan santun yang patut dihormati terhadap Nabi sendiri. Nabi s.a.w. terang hidup dalam kesederhanaannya, sehingga pemah pada suatu hari Umar bin Khathab ziarah kepada beliau yang sedang duduk dalam rumahnya. Dilihatnya dengan mata kepala sendiri bagaimana sangat sederhananya hidup beliau, padahal kedudukan beliau setelah zaman Madinah sudah sama, bahkan lebih dari kedudukan seorang Raja Besar yangdisegani,ditakuti oleh musuh-musuhnya. Sampailah Umar bin Khathab menangis melihat kehidupan yang amat sederhana itu.[11]

إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا

Artinya :‘’Untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya),

        tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan’’

Al-Baidhawi mengatakan ayat ini ditujukan kepada sejumlah orang yang menunggu - nunggu waktu makan Rasulullah SAW, mereka pun masuk dan duduk-duduk menunggu masaknya makanan Rasulullah SAW, ayat ini khusus menyinggung tentang mereka dan orang-orang yang seperti mereka. Seandainya tidak seperti itu, tentu yang terjadi adalah tidak boleh bagi siapa pun masuk ke rumah-rumah Rasulullah SAW.[12] dengan izin kecuali untuk makan, dan tidak boleh pula duduk menunggu setelah makan meskipun ada suatu keperluan dan kepentingan.  Adapun pasan dan inti daripada pemahaman terhadap potogan ayat tersebut adalah menjelaskan tentang adab pada saat bertamu dan sungguhi oleh hidagan kemudian apabila hidagan yang disuguhi belum matang maka para tamu hendaklah menungu di luar rumah dan tidak pula menunggu waktu makan sang pemilik rumah, kemudian apabila hidagan yang telah di sajikan dan dipersilahkan untuk meakan maka baru lah si tamu tersebut boleh masuk kedalam rumah untuk menyantap hidagan dan  jika kamu  memakan  makanan  yang  telah  dipersembahkan  kepadamu  maka makanlah apa yang telah disajikan oleh tuan rumah jangan meminta untuk menukar makanan tersebut dengan yang lainnya,[13] etika selanjutnya yang di ajarkan pada ayat tersebut adalah apabila telah selesai maka para tamu undagan tidak lagi di perbolehkan untuk duduk setelah makan di karenakan pasti nantinya sang pemilik rumah masih memiliki ursan yang lain.

Permasalah tentang etika bahkan tidak hanya agama Islam saja akan tetapi semua agama yang ada di muka bumi ini memiliki etika ataupun tatakerama menurut agama mereka masing – masing, dalam agama Islam baik itu etika, tatakerama maupun sopan santun merupakan bagian yang wajib di miliki oleh setiap kaum muslim tanpa terkecuali, kerena etika ataupun tatakeram tersebut merupakan suatu cerminan bagi seorang muslim terhadap muslim lainnya, karena seseorang itu dapat di nilai dari pada perilakunya dalam sehari -hari, bagaiman ia berbicara, berjalan, dan sikap seseorang, hal ini menjadi penilai bagi seseorang tersebut.[14]

Maka oleh karna itu Allah Swt menurunkan ayat tentang etika dan tatakerama yang baik khusus di dalam rumah tangga, yaitu etika dari pada dua belah pihak, baik itu tuan rumah maupun tamu, masing – masing dari mereka sudah di atur dalam agama Islam bagaiman untuk beretika yang baik sebagai tuan rumah dan tamu, semuanya dapat kita pelajri dari ayat – ayat Al qur’an dan Hadist Rasulullah Saw.

Di dalam kehidupan seperti zaman sekarang ini banyak sekali orang yang mengabaikan etika dalam bertamu sanggat lah harus di perhatikan terlebih lagi sudah banyak kaum muslim yang memakai etika bertamu ala barat yang memandang semua manusia sama, misalnya, tidak ada lagi permasalah apabila seorang suami tidak ada di rumah namun di perbolehkan masuk oleh sang istri yang mana tamu tersebut adalah bukan mahramnya, kemudian juga adab dalam bertamu yang biasanya mengtuk pintuk di sembaregi dengan mengucapkan salam sekarang sudah tidak ada lagi, ini yang harus di rubah dari pada etika ketika bertamu ke rumah siapa pun, oleh sebab itu dengan turunnya surah Al Ahzab ayat 53 ini Allah SWT ingin mengjarakan kepada kita agar memiliki etika yang bagus pada saat bertamu melalui Rasulullah SAW itu sendiri.

Ayat ini sebenarnya menunjukkan betapa luhur dan santun akhlak Nabi Muhammad SAW. Beliau malu mengusir tamu, kendati kehadiran mereka mengganggu beliau. Sebenarnya jika para tamu itu mengerti, cukuplah mereka melihat Nabi berdiri dan keluar masuk ke kamar - kamar cukuplah hal tersebut sebagai isyarat agar mereka pulang. Maka hal – hal terkecil seperti inilah yang harus kita miliki melalui Rasulullah SAW

وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ

Artinya :‘’keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar) dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar’’

Hal ini terjadi pada saat Rasulullah SAW mengadakan seamua jamuan di rumahnya akan tetapi setalah hajatan tersebut selesai akan tetapi beliua malu untuk meminta para tamu undagan untuk keluar dari pada rumah nya, kemudian Allah SWT tidak ragu untuk menegur meraka dan menerangkan bagaimana tatakerama yang bagus apabila berada di dalam rumah Rasulullah SAW. inti daripada potogan ayat ini di jelaskan bahwa apabila para tamu sudah selasai urusannya dengan sang pemilik rumah maka disegerakan untuk meninggal kan rumah tersebut di karenakan akan timbul keresahan terhadap sang pemilik rumah dan timbul nya pemikiran pemikiran yang tidak baik serta sang pemilik rumah merasa tidak nyaman akan kehadiran tamu tersebut

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Artinya : ‘’Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri - isteri  

Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.’’

Maksudnya adalah, jika kalian meminta suatu keperluan kepada istri - istri Rasulullah SAW, dan istri - istri orang-omng mukmin lainnya maka mintalah dari balik tabir di antara kalian dan mereka Janganlah kalian masuk ke rumah - rumah mereka, hali itu lebih menyucikan hati kalian dan hati mereka dari pikiran-pikiran tidak baik yang biasa menghinggapi hati kaum laki-laki terhadap wanita, dan hati wanita terhadap taki-laki. Juga lebih menjaga agar syetan tidak mendapat celah untuk menggoda kalian dan mereka. Dikatakan bahwa alasan Allah memerintahkan kaum wanita memasang hijab adalah karna ada seorang laki-laki makan Bersama Rasulultah SAW dan Aisyah RA lalu tangan Aisyah mengenai tangan laki-taki itu, dan Rasulultah SAW tidak menyukainya Mereka yang berpendapat derrikian menyebutkan riwayat berikut ini: ‘’Ya'qub menceritakan ke,padaku, ia berkata kepada Husyaim mengabarkan kepada kami dari Al-Laits, dari Mujahi bahwa Rasulullah SAW makan bersama beberapa sahabat lalu tangan salah seorang dari mereka mengenai tangan Aisyah RA, dan Rasulullah SAW tidak menyukai hal tersebut, sehingga turunlah ayat tentang hijab dan menutup aurat’’[15]

Dikatakan bahwa ayat ini turun karena permintam Umar terhadap Rasulullah SAW. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini : Abu Kuraib dan Ya'qub menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, ia bertata: Humaid Ath-Thawit menceritakm kepada kami dari Anas, ia berkata: Umar bin Khaththab berkata, ketika aku bertanya  'Ya Rasul, yang masuk ke tempa isti istimu itu orang baik dan orang jahat, maka sebaiknya engkau menyuruh mereka memasang tabir'. Lalu turunlah ayat tentang hijab.[16]

Ahmad bin Abdurrahman menceritakan kepadaku, ia berkata : parnanku Abdullah bin Wahb menceritakan kepada ku, ia berkata Yrmus menceritakan kepadaku dari Az-Zuhri, dariUrwah, dari Aisya lalu ia berkaata "Sesungguhnya istri-istri Nabi SAW keluar untuk buang air besar pada malam hari di ‘Manashi', sebuah dataran tinggi yang luas. Umar lalu berkata kepada Rasulullah SAW, 'Hijablah istri-istrimu'. Namun Rasulultah SAW tidak kuniung melakukanya. Lalu keluarlah Saudah binti zam'ah (istri Nabi SAW), dan dia wanita yang tinggi. Umar lalu memanggilnya dengan suaranya yang paling keras, 'Kami mengenalimu ya Saudah'. Ia berbuat demikian karena mengharapkan turunnya ayat tentang hijab. Allah lalu menunmkan ayat tentang hijab[17].

Ayat ini yang memerintahkan supaya ketika meminta suatu keperluan dari istri-istri Nabi Muhammad saw, hendaknya dilakukan dari balik hijab karena salah satu cara kita mengenali sesorang tidak hanya dengan melihat wajahnya akan tetapi bisa juga melalui suaranya, bahkan pendapat mengenai suara dijadikan sebagai dasar dalil oleh sebagian kalangan ulama tentang bolehnya kesaksian orang buta.juga karena alasan, bahwa orang buta menggauli istrinya karena dia mengenalinya dari suaranya. Ini adalah pendapat ulama Maliki dan ulama Hambali dalam hal bahwa kesaksian orang buta adalah diterima. Sedangkan menurut pendapat ulama Hanafi dan ulama Syafi'i, kesaksian orang buta tidak diterima[18].

Ayat yang menjelaskan tentang kewajiban berhijab untuk semua kaum Muslimah adalah pada surah yang sama yaitu pada ayat ke 59, dimana pada ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada para nabi untuk mengatakan kepada para – para istri, anak – anak perempuan dan para wanita kaum muslimah untuk melebarkan kain mereka dari pada kepala dan wajah mereka untuk menutupi kepala, dan dada mereka, adapun penutup aurat yang mereka gunakan adalah sebagai pertanda mereka merupakan wanita yang merdeka dan bukannya hamba sahaya/budak sekaligus sebagi pelindung dari pada kaum – kaum munafiq.

Hijab ataupun jilbab/cadar adalah suatu busana yang di haruskan bagi kaum wanita/perempuan digunakan untuk menutup aura mulai dari pada kepala hingga dada kewajiban menggunakan hijab bukan hanya pada massa Rasulullah SAW saja akan tetapi sudah ada zaman kerajaan Persia kemudia barula hijab ataupun jilbab ini di tiru oleh orang – orang arab, hijab pada awal dipilih di gunankan pada wanita karena wanita di nilian merupaka suatu makhluk yang tidak suci, oleh sebab itu wanita di haruskan untuk menutup mulut dan hidung agar bau daripada anggota tubuh tersebut tidak mengotori api suci yang mereka semabah yang dianggap sebagai tuhan bagi agama Persia.[19]

Orang – orang Arab juga meniru sebagian budaya orang Romawi (Byzantium) yaitu pemisahan terhadap terhadap kaum wanita dengan cara mambagi 2 rumah dengan masing – masing bagiannya untuk laki – laki dan bagian satu lagi untuk perempuan budaya ini terjadi pada massa bani umayyah tepatnya pada saat Al walid II (Ibn Yazid 125 H/747 M) dimana sang khalifah membuat suatu kebijakan dimana harus adanya satu ruang yang di khususkan untuk kaum perempuan pada saat itu.[20]

Surah Al Ahzab ayat 53 juga menjelaskan tentang bagaimana caranya kita meminta sesuatu kepada pemilik rumah yang bukan muhrimnya dengan cara menggunakan tabir atau sejenis kain pemabatas antara tamu dan pemilik rumah, Allah SWT menjelaskan semua tata cara berkehidupan dengan sangat jelas bahkan yang sangat kecil sekali pun Allah SWT jelaskan di dalam Al – qur’an, supaya manusia ini dapat menjalankan kehidupan layaknya manusia yang di anugrahi pemikiran yang mana tidak di miliki oleh makhluk ciptaan Allah SWT lainnya, hanya saja masih juga terdapat manusia yang ingkar terhadap perintah Allah SWT.

Ayat tentang hijab tidak hanya pada Surah Al Ahzab Ayat 53 saja akan tetapi masih ada 5 ayat lagi tentang kewajiban menutup aurat An -  nur ayat 31, Al Ahzab ayat 33,  55 & 59, surah dan ayat tersebut semuanya menjelaskan tentang kewajiban untuk menutup aurat baik itu laki – laki dan perempuan, dan terlebih di khususkan untuk kaum perempuan yang harus menjaga auratnya agar pandagan kaum laki – laki tidak tertuju kepada nya.

وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Artinya: ‘’Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri - isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.

Maksudnya adalah tidak sepatutnya kalian menikahi istri-istri beliau sepeninggal beliau untuk selama-lamanya karena mereka adalah ibu ibu kalian, dan seorang laki-laki tidak boleh menikahi ibunya. Disebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan seorang laki - laki yang masuk ke rumah Nabi SAW sebelum hijab, lalu ia berkata, "Kalau Mulummad meninggal, aku pasti aman menikahi salah satu seorang istrnya" Ia lalu menyebut nama istri Nabi yang dimaksud. Allah pun menurun kan ayat tentang hal itu,

Demikian juga sebagaimana telah disebutkan di permulaan Surat al-Ahzab ini isteri-isteri Rasulullah itu hendaklah dianggap sebagai ibu-ibu orang-orang yang beriman. Maka kalau orang leluasa saja bertegur sapa dengan beliau-beliau, apa artinya lagi kedudukan beliau-beliau sebagai ibu- ibu? Ini pun mesti diatur.

Al –  Qurthubi Menyebutkan bahwasanya larangan menikahi istri Rasulullah SAW setelah beliau wafat pada ayat di atas adalah karena ada ucapan daripada seorang kaum muslimin yang menyatakan akan menikahi Aisyah RA apabila Rasulullah SAW telah wafat, akan tetapi turunlah ayat yang mengharamkan menikahi istri nabi di karenakan istri – istri nabi adalah Ummahatul Mu’minin yang artinya adalah ibu bagi seluruh kaum muslimin, setelah turunnya ayat tersebut baru orang muslimin itu bertaubat dengan memerdekakan budak, menyediakan 10 ekor unta di jalan Allah SWT, dan naik haji dengan cara berjalan kaki.[21]

Surat Al Ahzab mengandung banyak sekali hukum-hukum Syariah yang mengatur tentang peraturan hidup dan etika manusia terhadap manusia lainnya, pada ayat 53  terutama menjelaskan tentang etika bertamu di rumah orang lain dan juga menjaga pembicaran serta pandagan saat bertamu ke rumah orang lain. Selain itu, terdapat pula aturan mengenai hijab (pembatas) bagi tamu perempuan dan laki-laki dan juga disinggung dalam ayat ini. Aturan dalam ayat ini diturunkan Allah SWT dalam konteks saat Rasulullah SAW menggelar pernikahan dengan istrinya Zainab binti Jahsy. Saat itu, beliau mengundang sejumlah tamu ke rumahnya untuk mencicipi hidangan walimahan.

Setelah ayat-ayat yang lalu berbicara tentang istri Rasulullah SAW yang boleh dan tidak boleh dikawini, serta pengaturannya yang berkaitan dengan pribadi Raslulullah SAW., kini ayat-ayat di atas menetapkan peraturan yang berkaitan dengan kaum muslimin dalam hubungan mereka dengan rumah tangga Nabi saw. Ayat di atas menyatakan: Hai orang-orangyang beriman, janganlah kamu mmasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu dii^inkan yakni diundang oleh yang berwenang untuk datang ke hidangan dengan tidak tinggal berlama-lama menunggu-nunggu waktu masaknya makanan yang akan dihidangkan, tetapi jika kamu diundang oleh yang berhak maka masuklah berdasar undangan itu serta tepat waktu dan bila kamu selesai makan dan minum, bertebaranlah keluar menuju tempat lain sesuka kamu tanpa duduk lebih lama dan asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu yakni berlama- lama di rumah Nabi mengganggu Nabi, sehingga beliau bermaksud meminta kamu pulang lalu dia yakni Nabi Muhammad malu kepada kamu untuk menyuruh kamu ke luar, dan Allah tidak malu yakni tidak ada yang dapat menghalangi-Nya menegur kamu menyangkut kebenaran.

Setelah memberikan tuntunan menyangkut kehadiran memenuhi undangan tuan rumah, kini dijelaskan bagaimana seharusnya sikap seseorang bila ada satu keperluan di rumah Rasul. Ayat di atas melanjutkan, apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka yakni istri-istri Nabi itu, maka mintalah dari belakang tabir yang menutupi kamu dan mereka. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kamu dan hati mereka sehingga tidak gampang dimasuki oleh gangguan setan. Dan tidak ada wujudnya yakni tidak boleh sama sekali kamu menyakiti hati Kasulullah yang selama ini demikian besar jasanya dengan membimbing dan mengajar kamu dan tidak pula mengawini di masa datang  istri-istrinya untuk selama-lamanya sesudahnya yakni sesudah beliau wafat.  Sesungguhnya perbuatan itu yakni menyakiti hati Nabi dan mengawini istri beliau sesudah wafatnya Nabi saw. Di sisi Allah adalah amat besar dosanya. Ayat ini mengandung dua tuntunan pokok. Pertama menyangkut etika mengunjungi Nabi (rumah) dan kedua menyangkut hijab.

Bagian pertama ayat ini menurut sahabat Nabi saw., Anas Ibn Malik ra., turun berkaitan dengan perkawinan Nabi saw. dengan Zainab binti Jahesy. Ketika itu Nabi menyiapkan makanan untuk para undangan. Namun setelah mereka makan, sebagian undangan — dalam riwayat ini dikatakan tiga orang masih tetap duduk berbincang-bincang. Nabi saw. ma'Suk ke kamar ‘Aisyah lalu keluar, dengan harapan para tamu yang masih tinggal itu telah pulang, tetapi belum, juga, maka beliau masuk lagi ke kamar istri yang lain, demikian seterusnya, silih berganti masuk dan keluar ke kamar-kamar semua istri beliau. Akhirnya mereka keluar juga setelah sekian lama Rasul saw. menanti. Anas Ibn Malik yang menuturkan kisah ini berkata: “Maka aku menyampaikan hal tersebut kepada Nabi saw. Maka beliau masuk. Aku pun ketika itu akan masuk tetapi telah dipasang hijab antara aku dengan beliau, lalu turunlah ayat ini” (HR. Bukhari melalui Anas Ibn Malik).[22]

Penjelasan tentang laragan pernikahan dengan istri – istri nabi sesudah beliau wafat juga ada pada surah Al Ahzab yaitu pada ayat selanjut nya 54 – 56 di karenakan bahwa istri – istri nabi adalah ibu bagi selurah umat Islam dunia.

5.      Pelajaran Yang Dapat Dipetik

Dalam surat Al Ahzab ayat 53 dijelaskan, pada kasus Rasulullah SAW, beliau terlalu malu untuk meminta para tamunya untuk menghentikan obrolan dan pertemuan di rumahnya. "Hal itu benar-benar mengganggu Nabi saw, dan beliau sendiri merasa malu untuk menyuruh tamunya keluar. Akan tetapi, Allah tidak segan untuk menerangkan yang benar. Allah mengajarkan kesopanan di dalam rumah tangga supaya diperhatikan oleh seluruh tamu-tamu yang berkunjung ke rumah orang,"

Bahwa umat Islam telah diperintahkan untuk menjauhi hal-hal yang bisa  menimbulkan  fitnah.  Seperti  ketika  hendak  mengentuk  pintu  rumah janganlah langsung melihat ke dalam rumah yang dikhawatirkan seseorang yang berada di dalam rumah tersebut dalam keadaan yang tidak diinginkan untuk   dilihat   oleh   seseorang.   Allahtelah   jelas   memberikan   petunjuk kepadamu  agar  kamu  selalu  ingat,  diberi  peringatan  dan  melakukan  apa yang diperintahkan kepadamu agar hidup sebagai hamba Allah lebih teratur dan terarah[23]

Pelajaran yang dapat di petik dari pada surah Al Ahzab ayat 53 adalah menyatakan 3 point penting yakni etika pada saat beramu kerumah kaum muslimin, perintah atau pun ajnuran terhadap menutup aurat untuk kaum perempuan, dan di haramkannya untuk menikahi istri – istri Rasulullah SAW setelah beliau wafat, menariknya

a.       Adab dan etika ketika diundang makan. Tidak boleh masuk ke rumah Nabi Muhammad saw. kecuali dengan izin, dan masuk ke rumah beliau adalah haram kecuali karena untuk keperluan makan dan lain sebagainya. Zhahir ayat menunjukkan keharaman tetap duduk-duduk setelah selesai dari jamuan makan ketika hal itu menyakiti, mengganggu dan merepotkan shahibul bait. Larangan ini juga mencakup segenap rumah kaum Mukminin. Karena itu, tidak boleh masuk ke rumah seseorang kecuali dengan izin, dan itu pun harus ketika makanan memang sudah siap, bukan sebelumnya. jadi, ketika memang makanan belum siap, tidak boleh masuk lebih dulu untuk menunggu makanan siap.

b.      Niat bertamu dengan ikhlas. Bila ada keperluan, maka hendaklah keperluan itu bukan dalam hal maksiat. Sebaik-baik tamu adalah yang membawa kabar gembira. mengetuk pintu pintu tiga kali dan meminta izin, Firman Allah SWT ,’’Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.

c.    Mengetahui waktu yang tepat untuk melakukan kunjungan, jangan berkunjung disaat-saat yang merepotkan tuan rumah, misalnya waktu tengah malam, subuh,atau saat-saat beristirahat. Berbicara dengan bahasa yang sopan  dan santun serta menyenangkan tuan rumah. tidak terlalu lama dalam bertamu (hanya sekedar keperluan).[24]

d.      Anjuran bagi kaum perempuan untuk menutup aurat mereka dengan menggunakan hijab atau pun jilbab sebagaimana layaknya pada saat menjalankan ibadah shalat, yang mana juga tujuan penggunaan hijab ini untuk menjaga pandagan dari pada hawa nafsu kaum laki – laki, di karenakan hawa nafsu tersebut hanya akan muncul ketika ada yang memancingnya,

e.       Ayat ini memerintahkan supaya ketika meminta suatu keperluan dari istri-istri Nabi Muhammad saw., hendaknya dilakukan dari balik hijab, hijab di sini juga tidak hanya diartikan sebagai kain yang menutupi wajah dan kepala tetapi dinding, dalam meminta pertologan ataupun bantu yang sifat nya tidak genting tidak mesti harus menatap wajah akan tetapi bisa juga melalui suara dengan menggunakan indra pendegaran.

f.        Diharamkannya untuk menikahi istri – istri nabi setelah beliau wafat di karenakan semua istri – istri nabi merupaka ibu bagi seluruh umat muslim.

C.     Penutup

Al qur’an melalui surah Al Ahzab ayat 53 mengajari umat manusia dalam hal beretika bertamu yang memang harus dimiliki oleh setiap umat Islam di dunia walaupun sudah berbeda zaman dengan Rasulullah SAW, akan tetapi etika tetap ada hanya saja sudah banyak sekali budaya di dunia tentang bertamu dan menjamu orang, namun demikian etika dalam bertamu harus tetap pada konteks Islam walaupun berbeda budaya karena hokum Islam lebih tinggi dari pada budaya dan peraturan manapun di dunia ini.

Kekuasaan atas rumah adalah sepenuhnya milik sang suami hal sudah jelas sekali karena kaum laki – laki adalah pemimpin dalam rumah tangga, maka perempuan yang sudah menikah di anjurkan untuk tidak membuka pintu apabila tamu tersebut merupakan laki – laki yang bukan mahramnya.

Daftar Pustaka

Abu bakar  Jabir Al Jazairi, Tafsir Al Aisar Jakarta Timur : 2011

Abraham Silo Wilar, Etika Konveksi diantara warisan doninan & warisan terlupakan

dari komunitas Nasrani muslim, Piramida Media utama : 2010

Ahmad Mustafa, Tafsir Al Maragi Jus 22 – 24 Semarang : Toha Putra1992

Ahmad  Musthafa  Al-Maraghi, Tafsir  Al-Maraghi, Jilid 18 Beirut:  Dar  al-ihya  al-

Turas al-Arabiyah , 1985

Ahmad  Musthafa  Al-Maraghi, Tafsir  Al-Maraghi, Jilid 22,  Beirut:  Dar  al-ihya’ al-

Turas al-Arabiyah, 1985

Ahmad Dalam Musnad Imam Ahmad Bin Hambal Cet 1 Riyadh : Darussalam 2013

AI Bukhari  dalam Shahih Al Bukhari cet 1 Beirut : Darul Ta’sil 2021

Baitul Kilmah, Ensiklopedi Pengetahuan Al-Qur’an Dan Hadist  Jilid 6 Jakarta: Kamil

Pustaka, 2013

Badrudin, Tema-tema Khusus Dalam Al-Qur’an dan Interpretasinya, Serang : Suhud

Sentratauma, 2007

Hamka, Tafsir Al Ahzar Jilid 8, Singapura : Pustaka  Nasional : 2007

Hasan, Al – Audat, Al – Mar’ah Al – Arabiyah fi’ ad-din wa al mujtama, Beirut, 2000.

https://tafsirq.com/33-al-ahzab/ayat-53

Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushnad cet 6, India : Darus Salafiyah 1981

Jalaluddin as- Suyuthi dan Jalaluddin Al – Mahalli, Tafsir Jalalain, Jilid II Jakarta :

Sinar Baru Al Gensindo 2013.

Muhammad Ibrahim Al Hifnawi Tafsir Al – Qurthubi Jilid 14 Jakarta Selatan : Pustaka Azzam.

Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah. Ciputat : Lentar Hati 2012

Quraish Shihab, Tafsir Al – Misbah, Vol 10, Jakarta : Lentera Hati 2012.

Quraish Shihab  Tafsir Al misbah Jilid 11, Jakarta : Lentera Hati 2012.

Siti Rahayu Fatimah,’’ Etika Isti’dzan Bertamu Dalam Surat An- Nur Ayat 27-29'’

Universitas Islam Negri Sunan Ampel 2019

Wahbah  Az – Zuhaili, Tafsir Al – Munir Terj. Abdul Hayyi, Al Khatani, dkk Jilid 11, .     Jakarta : Gema Insani 2013.

 



[1] https://tafsirq.com/33-al-ahzab/ayat-53

[2] Ahmad Mustafa, Tafsir Al Maragi Jus 22 – 24 (Semarang : Toha Putra1992), hal. 42

[3] Abu bakar  Jabir Al Jazairi, Tafsir Al Aisar (Jakarta Timur : 2011) hal. 853

[4] Jalaluddin as- Suyuthi dan Jalaluddin Al – Mahalli, Tafsir Jalalain, Jilid II (Jakarta : Sinar Baru Al Gensindo 2013) hal 538

[5] Ibid…., hal. 539.

[6] Ibid…., hal. 539.

[7] Ibid…., hal. 539.

[8] Muhammad Ibrahim Al Hifnawi Tafsir Al – Qurthubi Jilid 14 (Jakarta Selatan : Pustaka Azzam). hal. 540

[9] Baitul Kilmah, Ensiklopedi Pengetahuan Al-Qur’an Dan Hadist  Jilid 6 (Jakarta: Kamil Pustaka, 2013), hal .409

[10] Siti Rahayu Fatimah,’’ Etika Isti’dzan Bertamu Dalam Surat An- Nur Ayat 27-29'’(Universitas Islam Negri Sunan Ampel 2019), hal. 35-36

[12] Wahbah  Az – Zuhaili, Tafsir Al – Munir Terj. Abdul Hayyi, Al Khatani, dkk Jilid 11, (Jakarta : Gema Insani 2013) hal. 401

[13] Ahmad  Musthafa  Al-Maraghi, Tafsir  Al-Maraghi, Jilid 22 (Beirut:  Dar  al-ihya’ al-Turas al-Arabiyah, 1985), hal ,  29.

[14] Abraham Silo Wilar, Etika Konveksi diantara warisan doninan & warisan terlupakan dari komunitas Nasrani muslim, (Piramida Media utama : 2010), hal. 20

[15] Ibnu Abi Syaibah dalam Al Musnad cet 6 (India : Darus Salafiyah 1981), hal  358.

[16] Ahmad Musnad Imam Ahmad Bin Hambal Cet 1 (Riyadh : Darussalam 2013) hal 24

[17] AI Bukhari  dalam Shahih Al Bukhari cet 1 ( Beirut : Darul Ta’sil 2021 ) hal. 67

[18] Ibid…., hal. 68.

[19] Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah. (Ciputat : Lentar Hati 2012) hal 41

[20] Hasan Al – Audat, Al – Mar’ah Al – Arabiyah fi’ ad-din wa al mujtama’, al – alhalay, (Beirut, 2000), hal. 101 - 102

[21] Quraish Shihab, Tafsir Al – Misbah, Vol 10 (Jakarta : Lentera Hati). hal. 524

[22] Quraish Shihab  Tafsir Al misbah Jilid 11 (Jakarta : Lentera Hati 2012), hal, 310

[23] Ahmad  Musthafa  Al-Maraghi, Tafsir  Al-Maraghi, Jilid 18 (  Beirut:  Dar  al-ihya  al-Turas al-Arabiyah , 1985), hal. 93

[24] Badrudin, Tema-tema Khusus Dalam Al-Qur’an dan Interpretasinya ( Serang : Suhud Sentratauma, 2007). hal, 75-76

Komentar