ETIKA BERTAMU ‘’ Tafsir Surat Al – Ahzab : 53’’
A. PENDAHULUAN
Etika ataupun tatakerama adalah hal yang harus di
miliki oleh semua orang terlebih lagi ummat Islam yang dalam hidup nya harus
penuh dengan sopan santun, dan juga menjaga pandagan terhadap aurat baik itu
laki – laki maupun perempuan, karena pada kebiasaannya hal ini adalah perilaku yang
paling biasa kita temui dalam kehidupan bermasyarakat maupun sebagi makhluk
sosial di mana pada saat bertamu ataupun menggujugi sesama kaum muslimin
perkara terhadap menutup aurat menjadi hal yang sangat di sepelekan oleh
kebanyakan pemilik rumah, demikian juga dengan si tamu yang tidak peka akan
keadaan di depan nya. kemudian juga etika yang tergambar adalah tidak ada rasa
hormat terhadap pemilik rumah dengan membicarakan hal – hal yang tidak baik
terhadap isi rumah dan juga kepada hal yang bersifat pribadi pemilik rumah
Anjuran untuk berhijab ataupun menutup aurat bagi
perempuan pertama sekali terjadi pada massa nabi Muhammad SAW dengan turunnya
wahyu Surah Al Ahzab ayat 53 dengan banyak sebab asbabun nuzulnya yang beragam,
kemudian juga di wajibkannya memakai hijab kepada seluruh kaum muslimin dengan
pedoman ayat tersebut, namun hal ini menjadi kontrofersi yang mana banyaknya
kaum wanita membantah bahwa sanya kewjiban untuk berhijab hanya di wajibkan kepada
para istri – istri nabi saja sesuai dengan arti ayat tersebut, tentunya hal ini
sangat keliru dalam hal penafsiran di karenakan tata cara penafsiran ayat
tersebut hanya berpodaman pada arti secara dasar terhadap ayat ini kemudian
turunlah ayat 59 dari pada surah Al
Ahzab yang mewajibkan untuk berjilbab.
Surah Al Ahzab ayat 53 menjelasakan tentang 3 point penting yang diantaranya adalah tentang etika bertamu, anjuran terhadap menutup aurat bagi kaum wanita, dan laragan bagi para kaum muslimin untuk menikahi istri – istri Rasulullah SAW saat keadaan beliau hal ini di karenakan istri – istri nabi tersebut di nisbahkan kepada ibu kita sendiri, dalam hukum Islam tidak boleh bagi seorang muslim maupun muslimin tidak boleh menikahi ibu mereka ataupun ayah mereka sendiri karena adanya hubugan sedarah begitu juga terhadap istri – istri nabi yang mana para mereka juga sebagai ibu mereka sendiri.
B. PEMBAHASAN
1. Tulisan
Surah Al – Ahzab Ayat 53 Dan Terjemahannya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ
نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ
ۚ
إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ
وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ
ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ
وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ
مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ
عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا
Artinya :‘’Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memasuki rumah - rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan
tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka
masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang
percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu
kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang
benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri
Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci
bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah
dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat.
Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”.[1]
2. Istilah
Penting Dalm Surah Al – Ahzab Ayat 53
a) إِنَاهُ : Masaknya Makanan[2]
b) انْتَشِرُوا
: Bubarlah
Kalian Jangan Tinggal Diam
c) مُسْتَأْنِسِينَ
لِحَدِيثٍ : Mendengarkan
Pembicaraan Orang Lain
d)
مَتَاعًا : Sesuatu
Yang Kamu Nikmati Seperti Perkakas Rumah Tangga
e)
أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ : Lebih
Suci Bagi Hati Kalian Dari Bisikan – Bisikan Setan Yang Berbisik Kepada Laki – Laki
Mengenai Wanita, Dan Berbisik Kepada Wanita Mengenai Laki - Laki
3. Asbabun
Nuzul Surah Al – Ahzab Ayat 53
Surat Al – Ahzab Ayat
53 memiliki banyak sekali asbabun nuzul diantar nya adalah pada saat nabi mengadakan pernikahan
dengan Zainab binti Jahsy dan Nabi Muhammad mengundang orang – orang lalu
memberinya makan sebagai mana pada saat walimatul ursy,
dan ayat ini juga di kenal dengan ayat tentang hijab dan kewajiban menutup
aurat bagi kaum perempuan.[3]
Asy-syaikhain telah
mengetengahkan sebuah hadis melalui Anas r.a. yang telah menceritakan bahwa
ketika Nabi SAW.
menikah dengan zaina bbinti Jahsy, Nabi SAW. mengundang orang-orang, ralu memberinya makan. setelah
itu mereka masih tetap duduk-duduk berbincang-bincang, maka Nabi Muhammad SAW.
berlaku seolah-olah hendak berdiri, tetapi mereka masih tetap duduk, tidak mau
berdiri meninggalkan tempat itu. Ketika Nabi Muhammad SAW. melihat gelagat
tersebut, maka terpaksa ia bangkit, Ialu bangkitlah sebagian orang-orang yang
ada di situ dan pergi, tetapi masih ada tiga orang tetap duduk, hanya tidak
berapa lama kemudian mereka pergi pula.[4] Lalu
aku datang menemui Nabi dan memberitahulan kepadanya bahwa mereka (orang-orang
yang diundang menghadiri jamuan walimah) telah bubar. Kemudian Nabi sAw. datang
dan masuk ke dalam rumah, dan aku pun masuk mengikutinya, tetapi tiba-tiba ia
memasang hijab antara aku dan dia (artinya aku tidak diperkenankan masuk),
sesudah itu Allah menurunkan Firmannya : ‘’Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kalian memasuki rumah - rumah Nabi". (Q.S. AI-Ahzab, 53)
Sampai dengan firmannya :‘’Sesungguhnya perbuatan itu
adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah". (Q.S. 33 Al-Ahzab, 53).
Imam
Turmuzi telah mengetengahkan sebuah hadist yang menurut penilaianya
hadist tersebut hasan, yang bersumber dari pada Anas
RA yang telah menceritakan: Pada suatu
hari aku bersama Rasulullah SAW, kemudian Rasulullah SAW mendatangi pintu rumah
istri yang baru saja dikawininya, tetapi beliau menjumpai bahwa di rumahnya
masih banyak orang. Lalu Rasulullah pergi, kemudian kembali lagi, orang-orang pada
saat itu telah keluar semuanya, kemudian Rasulullah SAW, masuk kedalam rumah
dan menurunkan kain penutup antara aku dan dia. Lalu aku ceritakan hal itu
kepada Abu Talhah, maka Abu Talhah menjawab jika keadaannya memang seperti apa
yang kamu katakan itu, sungguh nanti akan turun wahyu yang akan
menjelaskannya". Maka turunlah ayat hijab.[5]
Imam Tabrani telah
mengetengahkan sebuah hadist dengan sanad yang sahih bersumber dari Siti Aisyah
r.a.yang telah menceritakan Pada suatu hari aku sedang makan bersama Nabi
dalam'satu piring besar, tiba - tiba lewatlah Umar. Nabi Muhammad SAW,
mengajaknya untuk ikut makan, lalu Umar pun makan bersama kami. Ternyata ketika
kami sedang makan, jari telunjuk Nabi mengenai jari telunjukku, lalu Nabi Muhammad SAW,
mengaduh seraya berkata: "seandainya kalian taat niscaya tidak ada mata
yang melihat kalian". Kemudian turunlah ayat hijab.[6]
Ibnu Murdawaih telah
mengetengahkan sebuah hadis melalui Ibnu Abbas r.a. yang telah menceritakan
bahwa pada suatu hari masuklah seorang lelaki menemui Nabi Muhammad SAW, lalu
lelaki itu duduk lama sekali, Nabi Muhammad SAW telah keluar sebanyak tiga kali
supaya lelaki itu pun keluar, tetapi ternyata lelaki itu tidak segera mau keluar".
Lalu masuklah Umar menemui Nabi Muhammad SAW,dan Umar melihat-pada wajah Nabi
adanya tanda tidak senang. Maka umar berkata kepada Ielaki itu mungkin kamu
telah membuat Nabi tidak senang"' Nabi berkata ‘’sungguh aku telah pergi
sebanyak tiga kali, supaya ia mengikutiku, akan tetapi ternyata ia tidak juga tidak
mau mengikutiku", kemudian Umar berkata kepada Nabi Muhammad SAW :
"Wahai Rasulullah, alangkah baiknya seandainya engkau membuat hijab,
karena sesungguhnya istri - istrimu tidaklah seperti wanita-wanita biasanya,
dengan adanya kain penutup atau hijab itu maka hal itu lebih membuat bersih
hati mereka". Kemudian turunlah ayat hijab. Al-Hafiz ibnu Hajar memberikan komentarnya, bahrna kedua
asbabun nuzul ini dapat disatukan, dengan anggapan bahwa hal ini terjadi
sebelum peristiwa siti zainab; mengingat dekatnya masa turun antara kedua
asbabun nuzul ini, maka kedua-duanya disebutkan sebagai aasbabun nuzul ayat
hijab tidaklah mengapa asbabun nuzul yang berbilang, sekalipun subjeknya satu.
Masih banyak sekali riwayat asbabun nuzul terhadap surah Al – ahzab berdasarkan
hadits dari pada sahabat – sahabat nabi, yang pada dasar nya sebab turunnya
ayat tersebut sama yakni tentang etika saat bertamu dan etika terhadap penghuni
rumah.[7]
4. Tafsir
dan Penjelasan Surah Al Ahzab Ayat 53
Surah Al ahzab ayat 53 mengadung 3 poin penting
penafsiran yaitu, tentang etika bertamu, anjuran untuk memakai hijab, dan
laragan untuk menikahi istri – istri nabi apabila nabi sudah wafa/serta menjaga
perasaan nabi.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ
لَكُمْ
Artinya
: ‘’Hai orang - orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah –
rumah
Nabi bila kamu di izinkan’’
Pada lafat ini berada dalam posisi nasab dengan makna ,
kecuali jika beliau telah memberikan izin kepada kalian.[8] Sedangkan pengecualian tersebut
tidak teriadi dari awal artinya pada saat seorang muslim bertamu ke rumah
muslim yang lain hendaklah ia masuk/duduk apabila sudah dipersilahkan oleh sang
pemilik rumah, karena walapun sang pemilik rumah harus memuliakan tamu di sisi
lain sang tamu juga harus lah juga memiliki etika pada saat bertamu tidak
semerta – merta menggangap rumah yang ia datagi seperti rumah sendiri, walaupun
sang pemilik rumah memberikan kebasan layaknya rumah sang tamu.
Bertamu adalah salah satu jalan untuk menyambung tali silaturrahmi
sesama umat muslim,[9]
namun dalam bertamu harus ada etika dan sopan santun yang di ajarkan oleh
Islam, etika bertamu telah di atur oleh Allah SWT dalam Al qur’an, bertamu
kadang dilakukan atas inisiatif sendiri maupun undagan dari pada tuan rumah
sebab menyambung tali silaturahmi dapat melancarkan rezeki dan juga dapat
memanjangkan usia.[10]
Untuk mengetahui sebab turunnya ayat lebih dahulu
hendaklah kita ketahui bahwasanya di zaman jahiliyah belumlah ada peraturan
sopan santun, atau yang di zaman kita sekarang disebut "etiket" yang
mengatur hubungan di antara tetamu dengan tuan rumah. Terutama kalau tuan rumah
itu ialah pemimpin sendiri. Lalu-lalang saja orang masuk ke dalam rumah
seseorangdengan tidak mempertenggangkan perasaan orang itu. Sehingga rahasia
kekurangan orang yang ditamui dapat saja diketahui oleh si tetamu.
Terutama terhadap
rumah tangga Nabi sendiri yang sepatutnya dihormati dan ditenggang perasaannya
dalam rumahtangganya. Maka datanglah ayat ini menyatakan satu di antara
peraturan sopan santun yang patut dihormati terhadap Nabi sendiri. Nabi s.a.w.
terang hidup dalam kesederhanaannya, sehingga pemah pada suatu hari Umar bin
Khathab ziarah kepada beliau yang sedang duduk dalam rumahnya. Dilihatnya
dengan mata kepala sendiri bagaimana sangat sederhananya hidup beliau, padahal
kedudukan beliau setelah zaman Madinah sudah sama, bahkan lebih dari kedudukan
seorang Raja Besar yangdisegani,ditakuti oleh musuh-musuhnya. Sampailah Umar
bin Khathab menangis melihat kehidupan yang amat sederhana itu.[11]
إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ
وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا
Artinya :‘’Untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu
waktu masak (makanannya),
tetapi
jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan’’
Al-Baidhawi mengatakan ayat ini ditujukan kepada
sejumlah orang yang menunggu - nunggu waktu makan Rasulullah SAW, mereka pun
masuk dan duduk-duduk menunggu masaknya makanan Rasulullah SAW, ayat ini khusus
menyinggung tentang mereka dan orang-orang yang seperti mereka. Seandainya tidak
seperti itu, tentu yang terjadi adalah tidak boleh bagi siapa pun masuk ke
rumah-rumah Rasulullah SAW.[12] dengan izin kecuali untuk
makan, dan tidak boleh pula duduk menunggu setelah makan meskipun ada suatu keperluan
dan kepentingan. Adapun pasan dan inti
daripada pemahaman terhadap potogan ayat tersebut adalah menjelaskan tentang
adab pada saat bertamu dan sungguhi oleh hidagan kemudian apabila hidagan yang
disuguhi belum matang maka para tamu hendaklah menungu di luar rumah dan tidak
pula menunggu waktu makan sang pemilik rumah, kemudian apabila hidagan yang
telah di sajikan dan dipersilahkan untuk meakan maka baru lah si tamu tersebut
boleh masuk kedalam rumah untuk menyantap hidagan dan
jika kamu memakan makanan
yang telah dipersembahkan kepadamu
maka makanlah apa yang telah disajikan oleh tuan rumah jangan meminta
untuk menukar makanan tersebut dengan yang lainnya,[13] etika selanjutnya yang di
ajarkan pada ayat tersebut adalah apabila telah selesai maka para tamu undagan
tidak lagi di perbolehkan untuk duduk setelah makan di karenakan pasti nantinya
sang pemilik rumah masih memiliki ursan yang lain.
Permasalah tentang etika bahkan tidak hanya agama
Islam saja akan tetapi semua agama yang ada di muka bumi ini memiliki etika
ataupun tatakerama menurut agama mereka masing – masing, dalam agama Islam baik
itu etika, tatakerama maupun sopan santun merupakan bagian yang wajib di miliki
oleh setiap kaum muslim tanpa terkecuali, kerena etika ataupun tatakeram
tersebut merupakan suatu cerminan bagi seorang muslim terhadap muslim lainnya,
karena seseorang itu dapat di nilai dari pada perilakunya dalam sehari -hari,
bagaiman ia berbicara, berjalan, dan sikap seseorang, hal ini menjadi penilai
bagi seseorang tersebut.[14]
Maka oleh karna itu Allah Swt menurunkan ayat tentang
etika dan tatakerama yang baik khusus di dalam rumah tangga, yaitu etika dari
pada dua belah pihak, baik itu tuan rumah maupun tamu, masing – masing dari
mereka sudah di atur dalam agama Islam bagaiman untuk beretika yang baik
sebagai tuan rumah dan tamu, semuanya dapat kita pelajri dari ayat – ayat Al
qur’an dan Hadist Rasulullah Saw.
Di dalam kehidupan seperti zaman sekarang ini banyak
sekali orang yang mengabaikan etika dalam bertamu sanggat lah harus di
perhatikan terlebih lagi sudah banyak kaum muslim yang memakai etika bertamu
ala barat yang memandang semua manusia sama, misalnya, tidak ada lagi
permasalah apabila seorang suami tidak ada di rumah namun di perbolehkan masuk
oleh sang istri yang mana tamu tersebut adalah bukan mahramnya, kemudian juga
adab dalam bertamu yang biasanya mengtuk pintuk di sembaregi dengan mengucapkan
salam sekarang sudah tidak ada lagi, ini yang harus di rubah dari pada etika
ketika bertamu ke rumah siapa pun, oleh sebab itu dengan turunnya surah Al
Ahzab ayat 53 ini Allah SWT ingin mengjarakan kepada kita agar memiliki etika
yang bagus pada saat bertamu melalui Rasulullah SAW itu sendiri.
Ayat ini sebenarnya menunjukkan betapa luhur dan
santun akhlak Nabi Muhammad SAW. Beliau malu mengusir tamu, kendati kehadiran
mereka mengganggu beliau. Sebenarnya jika para tamu itu mengerti, cukuplah
mereka melihat Nabi berdiri dan keluar masuk ke kamar - kamar cukuplah hal
tersebut sebagai isyarat agar mereka pulang. Maka hal – hal terkecil seperti
inilah yang harus kita miliki melalui Rasulullah SAW
وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ
لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ
فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ
Artinya :‘’keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang
percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu
kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar) dan Allah tidak malu (menerangkan) yang
benar’’
Hal ini terjadi pada saat Rasulullah SAW mengadakan
seamua jamuan di rumahnya akan tetapi setalah hajatan tersebut selesai akan
tetapi beliua malu untuk meminta para tamu undagan untuk keluar dari pada rumah
nya, kemudian Allah SWT tidak ragu untuk menegur meraka dan menerangkan
bagaimana tatakerama yang bagus apabila berada di dalam rumah Rasulullah SAW. inti
daripada potogan ayat ini di jelaskan bahwa apabila para tamu sudah selasai
urusannya dengan sang pemilik rumah maka disegerakan untuk meninggal kan rumah
tersebut di karenakan akan timbul keresahan terhadap sang pemilik rumah dan
timbul nya pemikiran pemikiran yang tidak baik serta sang pemilik rumah merasa
tidak nyaman akan kehadiran tamu tersebut
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ
مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ
وَقُلُوبِهِنَّ
Artinya
: ‘’Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri - isteri
Nabi),
maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi
hatimu dan hati mereka.’’
Maksudnya adalah, jika kalian meminta suatu keperluan
kepada istri - istri Rasulullah SAW, dan istri - istri orang-omng mukmin lainnya
maka mintalah dari balik tabir di antara kalian dan mereka Janganlah kalian
masuk ke rumah - rumah mereka, hali itu lebih menyucikan hati kalian dan hati
mereka dari pikiran-pikiran tidak baik yang biasa menghinggapi hati kaum
laki-laki terhadap wanita, dan hati wanita terhadap taki-laki. Juga lebih menjaga
agar syetan tidak mendapat celah untuk menggoda kalian dan mereka. Dikatakan
bahwa alasan Allah memerintahkan kaum wanita memasang hijab adalah karna ada
seorang laki-laki makan Bersama Rasulultah SAW dan Aisyah RA lalu tangan Aisyah
mengenai tangan laki-taki itu, dan Rasulultah SAW tidak menyukainya Mereka yang
berpendapat derrikian menyebutkan riwayat berikut ini: ‘’Ya'qub menceritakan
ke,padaku, ia berkata kepada Husyaim mengabarkan kepada kami dari Al-Laits,
dari Mujahi bahwa Rasulullah SAW makan bersama beberapa sahabat lalu tangan
salah seorang dari mereka mengenai tangan Aisyah RA, dan Rasulullah SAW tidak
menyukai hal tersebut, sehingga turunlah ayat tentang hijab dan menutup aurat’’[15]
Dikatakan bahwa ayat ini turun karena permintam Umar terhadap
Rasulullah SAW. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut
ini : Abu Kuraib dan Ya'qub menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Husyaim
menceritakan kepada kami, ia bertata: Humaid Ath-Thawit menceritakm kepada kami
dari Anas, ia berkata: Umar bin Khaththab berkata, ketika aku bertanya 'Ya Rasul, yang masuk ke tempa isti istimu itu
orang baik dan orang jahat, maka sebaiknya engkau menyuruh mereka memasang
tabir'. Lalu turunlah ayat tentang hijab.[16]
Ahmad bin Abdurrahman menceritakan kepadaku, ia
berkata : parnanku Abdullah bin Wahb menceritakan kepada ku, ia berkata Yrmus
menceritakan kepadaku dari Az-Zuhri, dariUrwah, dari Aisya lalu ia berkaata
"Sesungguhnya istri-istri Nabi SAW keluar untuk buang air besar pada malam
hari di ‘Manashi', sebuah dataran tinggi yang luas. Umar lalu berkata kepada
Rasulullah SAW, 'Hijablah istri-istrimu'. Namun Rasulultah SAW tidak kuniung
melakukanya. Lalu keluarlah Saudah binti zam'ah (istri Nabi SAW), dan dia
wanita yang tinggi. Umar lalu memanggilnya dengan suaranya yang paling keras,
'Kami mengenalimu ya Saudah'. Ia berbuat demikian karena mengharapkan turunnya
ayat tentang hijab. Allah lalu menunmkan ayat tentang hijab[17].
Ayat ini yang memerintahkan supaya ketika meminta
suatu keperluan dari istri-istri Nabi Muhammad saw, hendaknya dilakukan dari
balik hijab karena salah satu cara kita mengenali sesorang tidak hanya dengan
melihat wajahnya akan tetapi bisa juga melalui suaranya, bahkan pendapat
mengenai suara dijadikan sebagai dasar dalil oleh sebagian kalangan ulama tentang
bolehnya kesaksian orang buta.juga karena alasan, bahwa orang buta menggauli
istrinya karena dia mengenalinya dari suaranya. Ini adalah pendapat ulama
Maliki dan ulama Hambali dalam hal bahwa kesaksian orang buta adalah diterima.
Sedangkan menurut pendapat ulama Hanafi dan ulama Syafi'i, kesaksian orang buta
tidak diterima[18].
Ayat yang menjelaskan tentang kewajiban berhijab untuk
semua kaum Muslimah adalah pada surah yang sama yaitu pada ayat ke 59, dimana
pada ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada para nabi untuk mengatakan kepada
para – para istri, anak – anak perempuan dan para wanita kaum muslimah untuk
melebarkan kain mereka dari pada kepala dan wajah mereka untuk menutupi kepala,
dan dada mereka, adapun penutup aurat yang mereka gunakan adalah sebagai pertanda
mereka merupakan wanita yang merdeka dan bukannya hamba sahaya/budak sekaligus
sebagi pelindung dari pada kaum – kaum munafiq.
Hijab ataupun jilbab/cadar adalah suatu busana yang di
haruskan bagi kaum wanita/perempuan digunakan untuk menutup aura mulai dari
pada kepala hingga dada kewajiban menggunakan hijab bukan hanya pada massa
Rasulullah SAW saja akan tetapi sudah ada zaman kerajaan Persia kemudia barula
hijab ataupun jilbab ini di tiru oleh orang – orang arab, hijab pada awal
dipilih di gunankan pada wanita karena wanita di nilian merupaka suatu makhluk
yang tidak suci, oleh sebab itu wanita di haruskan untuk menutup mulut dan
hidung agar bau daripada anggota tubuh tersebut tidak mengotori api suci yang
mereka semabah yang dianggap sebagai tuhan bagi agama Persia.[19]
Orang – orang Arab juga meniru sebagian budaya orang
Romawi (Byzantium) yaitu pemisahan terhadap terhadap kaum wanita dengan cara
mambagi 2 rumah dengan masing – masing bagiannya untuk laki – laki dan bagian
satu lagi untuk perempuan budaya ini terjadi pada massa bani umayyah tepatnya
pada saat Al walid II (Ibn Yazid 125 H/747 M) dimana sang khalifah membuat
suatu kebijakan dimana harus adanya satu ruang yang di khususkan untuk kaum
perempuan pada saat itu.[20]
Surah Al Ahzab ayat 53 juga menjelaskan tentang bagaimana
caranya kita meminta sesuatu kepada pemilik rumah yang bukan muhrimnya dengan
cara menggunakan tabir atau sejenis kain pemabatas antara tamu dan pemilik
rumah, Allah SWT menjelaskan semua tata cara berkehidupan dengan sangat jelas
bahkan yang sangat kecil sekali pun Allah SWT jelaskan di dalam Al – qur’an,
supaya manusia ini dapat menjalankan kehidupan layaknya manusia yang di
anugrahi pemikiran yang mana tidak di miliki oleh makhluk ciptaan Allah SWT
lainnya, hanya saja masih juga terdapat manusia yang ingkar terhadap perintah
Allah SWT.
Ayat tentang hijab tidak hanya pada Surah Al Ahzab
Ayat 53 saja akan tetapi masih ada 5 ayat lagi tentang kewajiban menutup aurat
An - nur ayat 31, Al Ahzab ayat 33, 55 & 59, surah dan ayat tersebut semuanya
menjelaskan tentang kewajiban untuk menutup aurat baik itu laki – laki dan
perempuan, dan terlebih di khususkan untuk kaum perempuan yang harus menjaga
auratnya agar pandagan kaum laki – laki tidak tertuju kepada nya.
وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا
أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ
إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا
Artinya: ‘’Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati)
Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri - isterinya selama-lamanya sesudah
ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.
Maksudnya adalah tidak sepatutnya kalian menikahi istri-istri
beliau sepeninggal beliau untuk selama-lamanya karena mereka adalah ibu ibu kalian,
dan seorang laki-laki tidak boleh menikahi ibunya. Disebutkan bahwa ayat ini
turun berkaitan dengan seorang laki - laki yang masuk ke rumah Nabi SAW sebelum
hijab, lalu ia berkata, "Kalau Mulummad meninggal, aku pasti aman menikahi
salah satu seorang istrnya" Ia lalu menyebut nama istri Nabi yang
dimaksud. Allah pun menurun kan ayat tentang hal itu,
Demikian juga sebagaimana telah disebutkan di
permulaan Surat al-Ahzab ini isteri-isteri Rasulullah itu hendaklah dianggap
sebagai ibu-ibu orang-orang yang beriman. Maka kalau orang leluasa saja
bertegur sapa dengan beliau-beliau, apa artinya lagi kedudukan beliau-beliau
sebagai ibu- ibu? Ini pun mesti diatur.
Al – Qurthubi
Menyebutkan bahwasanya larangan menikahi istri Rasulullah SAW setelah beliau
wafat pada ayat di atas adalah karena ada ucapan daripada seorang kaum muslimin
yang menyatakan akan menikahi Aisyah RA apabila Rasulullah SAW telah wafat,
akan tetapi turunlah ayat yang mengharamkan menikahi istri nabi di karenakan
istri – istri nabi adalah Ummahatul Mu’minin yang artinya adalah ibu
bagi seluruh kaum muslimin, setelah turunnya ayat tersebut baru orang muslimin
itu bertaubat dengan memerdekakan budak, menyediakan 10 ekor unta di jalan
Allah SWT, dan naik haji dengan cara berjalan kaki.[21]
Surat Al Ahzab mengandung banyak sekali hukum-hukum Syariah
yang mengatur tentang peraturan hidup dan etika manusia terhadap manusia
lainnya, pada ayat 53 terutama menjelaskan
tentang etika bertamu di rumah orang lain dan juga menjaga pembicaran serta
pandagan saat bertamu ke rumah orang lain. Selain itu, terdapat pula aturan
mengenai hijab (pembatas) bagi tamu perempuan dan laki-laki dan juga disinggung
dalam ayat ini. Aturan dalam ayat ini diturunkan Allah SWT dalam konteks saat Rasulullah
SAW menggelar pernikahan dengan istrinya Zainab binti Jahsy. Saat itu, beliau
mengundang sejumlah tamu ke rumahnya untuk mencicipi hidangan walimahan.
Setelah ayat-ayat yang lalu berbicara tentang istri Rasulullah
SAW yang boleh dan tidak boleh dikawini, serta pengaturannya yang berkaitan
dengan pribadi Raslulullah SAW., kini ayat-ayat di atas menetapkan peraturan
yang berkaitan dengan kaum muslimin dalam hubungan mereka dengan rumah tangga
Nabi saw. Ayat di atas menyatakan: Hai orang-orangyang beriman, janganlah kamu mmasuki
rumah-rumah nabi kecuali bila kamu dii^inkan yakni diundang oleh yang berwenang
untuk datang ke hidangan dengan tidak tinggal berlama-lama menunggu-nunggu
waktu masaknya makanan yang akan dihidangkan, tetapi jika kamu diundang oleh
yang berhak maka masuklah berdasar undangan itu serta tepat waktu dan bila kamu
selesai makan dan minum, bertebaranlah keluar menuju tempat lain sesuka kamu
tanpa duduk lebih lama dan asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang
demikian itu yakni berlama- lama di rumah Nabi mengganggu Nabi, sehingga beliau
bermaksud meminta kamu pulang lalu dia yakni Nabi Muhammad malu kepada kamu
untuk menyuruh kamu ke luar, dan Allah tidak malu yakni tidak ada yang dapat menghalangi-Nya
menegur kamu menyangkut kebenaran.
Setelah memberikan tuntunan menyangkut kehadiran
memenuhi undangan tuan rumah, kini dijelaskan bagaimana seharusnya sikap
seseorang bila ada satu keperluan di rumah Rasul. Ayat di atas melanjutkan,
apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka yakni istri-istri Nabi itu, maka
mintalah dari belakang tabir yang menutupi kamu dan mereka. Cara yang demikian
itu lebih suci bagi hati kamu dan hati mereka sehingga tidak gampang dimasuki oleh
gangguan setan. Dan tidak ada wujudnya yakni tidak boleh sama sekali kamu
menyakiti hati Kasulullah yang selama ini demikian besar jasanya dengan membimbing
dan mengajar kamu dan tidak pula mengawini di masa datang istri-istrinya untuk selama-lamanya sesudahnya
yakni sesudah beliau wafat. Sesungguhnya
perbuatan itu yakni menyakiti hati Nabi dan mengawini istri beliau sesudah
wafatnya Nabi saw. Di sisi Allah adalah amat besar dosanya. Ayat ini mengandung
dua tuntunan pokok. Pertama menyangkut etika mengunjungi Nabi (rumah) dan kedua
menyangkut hijab.
Bagian pertama ayat ini menurut sahabat Nabi saw.,
Anas Ibn Malik ra., turun berkaitan dengan perkawinan Nabi saw. dengan Zainab
binti Jahesy. Ketika itu Nabi menyiapkan makanan untuk para undangan. Namun
setelah mereka makan, sebagian undangan — dalam riwayat ini dikatakan tiga
orang masih tetap duduk berbincang-bincang. Nabi saw. ma'Suk ke kamar ‘Aisyah
lalu keluar, dengan harapan para tamu yang masih tinggal itu telah pulang,
tetapi belum, juga, maka beliau masuk lagi ke kamar istri yang lain, demikian
seterusnya, silih berganti masuk dan keluar ke kamar-kamar semua istri beliau.
Akhirnya mereka keluar juga setelah sekian lama Rasul saw. menanti. Anas Ibn
Malik yang menuturkan kisah ini berkata: “Maka aku menyampaikan hal tersebut kepada
Nabi saw. Maka beliau masuk. Aku pun ketika itu akan masuk tetapi telah
dipasang hijab antara aku dengan beliau, lalu turunlah ayat ini” (HR. Bukhari
melalui Anas Ibn Malik).[22]
Penjelasan tentang laragan pernikahan dengan istri –
istri nabi sesudah beliau wafat juga ada pada surah Al Ahzab yaitu pada ayat selanjut
nya 54 – 56 di karenakan bahwa istri – istri nabi adalah ibu bagi selurah umat
Islam dunia.
5. Pelajaran
Yang Dapat Dipetik
Dalam surat Al Ahzab ayat 53 dijelaskan, pada kasus
Rasulullah SAW, beliau terlalu malu untuk meminta para tamunya untuk menghentikan
obrolan dan pertemuan di rumahnya. "Hal itu benar-benar mengganggu Nabi
saw, dan beliau sendiri merasa malu untuk menyuruh tamunya keluar. Akan tetapi,
Allah tidak segan untuk menerangkan yang benar. Allah mengajarkan kesopanan di
dalam rumah tangga supaya diperhatikan oleh seluruh tamu-tamu yang berkunjung
ke rumah orang,"
Bahwa
umat Islam telah diperintahkan untuk menjauhi hal-hal yang bisa menimbulkan
fitnah. Seperti ketika
hendak mengentuk pintu
rumah janganlah langsung melihat ke dalam rumah yang dikhawatirkan
seseorang yang berada di dalam rumah tersebut dalam keadaan yang tidak
diinginkan untuk dilihat oleh
seseorang. Allahtelah jelas
memberikan petunjuk
kepadamu agar kamu
selalu ingat, diberi
peringatan dan melakukan
apa yang diperintahkan kepadamu agar hidup sebagai hamba Allah lebih
teratur dan terarah[23]
Pelajaran yang dapat di petik dari pada surah Al Ahzab
ayat 53 adalah menyatakan 3 point penting yakni etika pada saat beramu kerumah
kaum muslimin, perintah atau pun ajnuran terhadap menutup aurat untuk kaum
perempuan, dan di haramkannya untuk menikahi istri – istri Rasulullah SAW
setelah beliau wafat, menariknya
a. Adab
dan etika ketika diundang makan. Tidak boleh masuk ke rumah Nabi Muhammad saw.
kecuali dengan izin, dan masuk ke rumah beliau adalah haram kecuali karena
untuk keperluan makan dan lain sebagainya. Zhahir ayat menunjukkan keharaman
tetap duduk-duduk setelah selesai dari jamuan makan ketika hal itu menyakiti,
mengganggu dan merepotkan shahibul bait. Larangan ini juga mencakup segenap
rumah kaum Mukminin. Karena itu, tidak boleh masuk ke rumah seseorang kecuali
dengan izin, dan itu pun harus ketika makanan memang sudah siap, bukan
sebelumnya. jadi, ketika memang makanan belum siap, tidak boleh masuk lebih
dulu untuk menunggu makanan siap.
b. Niat
bertamu dengan ikhlas. Bila ada keperluan, maka hendaklah keperluan itu bukan
dalam hal maksiat. Sebaik-baik tamu adalah yang membawa kabar gembira. mengetuk
pintu pintu tiga kali dan meminta izin, Firman Allah SWT ,’’Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta
izin dan memberi salam kepada penghuninya.
c. Mengetahui
waktu yang tepat untuk melakukan kunjungan, jangan berkunjung disaat-saat yang
merepotkan tuan rumah, misalnya waktu tengah malam, subuh,atau saat-saat
beristirahat. Berbicara dengan bahasa yang sopan dan santun serta menyenangkan tuan rumah.
tidak terlalu lama dalam bertamu (hanya sekedar keperluan).[24]
d. Anjuran
bagi kaum perempuan untuk menutup aurat mereka dengan menggunakan hijab atau
pun jilbab sebagaimana layaknya pada saat menjalankan ibadah shalat, yang mana
juga tujuan penggunaan hijab ini untuk menjaga pandagan dari pada hawa nafsu
kaum laki – laki, di karenakan hawa nafsu tersebut hanya akan muncul ketika ada
yang memancingnya,
e. Ayat
ini memerintahkan supaya ketika meminta suatu keperluan dari istri-istri Nabi
Muhammad saw., hendaknya dilakukan dari balik hijab, hijab di sini juga tidak
hanya diartikan sebagai kain yang menutupi wajah dan kepala tetapi dinding,
dalam meminta pertologan ataupun bantu yang sifat nya tidak genting tidak mesti
harus menatap wajah akan tetapi bisa juga melalui suara dengan menggunakan
indra pendegaran.
f.
Diharamkannya untuk menikahi istri – istri
nabi setelah beliau wafat di karenakan semua istri – istri nabi merupaka ibu
bagi seluruh umat muslim.
C.
Penutup
Al
qur’an melalui surah Al Ahzab ayat 53 mengajari umat manusia dalam hal beretika
bertamu yang memang harus dimiliki oleh setiap umat Islam di dunia walaupun
sudah berbeda zaman dengan Rasulullah SAW, akan tetapi etika tetap ada hanya
saja sudah banyak sekali budaya di dunia tentang bertamu dan menjamu orang,
namun demikian etika dalam bertamu harus tetap pada konteks Islam walaupun
berbeda budaya karena hokum Islam lebih tinggi dari pada budaya dan peraturan
manapun di dunia ini.
Kekuasaan atas rumah adalah sepenuhnya milik sang suami hal sudah jelas sekali karena kaum laki – laki adalah pemimpin dalam rumah tangga, maka perempuan yang sudah menikah di anjurkan untuk tidak membuka pintu apabila tamu tersebut merupakan laki – laki yang bukan mahramnya.
Daftar Pustaka
Abu
bakar Jabir Al Jazairi, Tafsir Al
Aisar Jakarta Timur : 2011
Abraham
Silo Wilar, Etika Konveksi diantara warisan doninan & warisan terlupakan
dari komunitas Nasrani muslim,
Piramida Media utama : 2010
Ahmad
Mustafa, Tafsir Al Maragi Jus 22 – 24 Semarang : Toha Putra1992
Ahmad Musthafa
Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi,
Jilid 18 Beirut: Dar al-ihya
al-
Turas
al-Arabiyah , 1985
Ahmad Musthafa
Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi,
Jilid 22, Beirut: Dar
al-ihya’ al-
Turas
al-Arabiyah, 1985
Ahmad
Dalam Musnad Imam Ahmad Bin Hambal Cet 1 Riyadh : Darussalam 2013
AI
Bukhari dalam Shahih Al Bukhari cet 1
Beirut : Darul Ta’sil 2021
Baitul
Kilmah, Ensiklopedi Pengetahuan Al-Qur’an Dan Hadist Jilid 6 Jakarta: Kamil
Pustaka, 2013
Badrudin,
Tema-tema Khusus Dalam Al-Qur’an dan Interpretasinya, Serang : Suhud
Sentratauma, 2007
Hamka,
Tafsir Al Ahzar Jilid 8, Singapura : Pustaka Nasional : 2007
Hasan,
Al – Audat, Al – Mar’ah Al – Arabiyah fi’ ad-din wa al mujtama, Beirut,
2000.
https://tafsirq.com/33-al-ahzab/ayat-53
Ibnu
Abi Syaibah dalam Al Mushnad cet 6, India : Darus Salafiyah 1981
Jalaluddin
as- Suyuthi dan Jalaluddin Al – Mahalli, Tafsir Jalalain, Jilid II
Jakarta :
Sinar Baru Al Gensindo 2013.
Muhammad
Ibrahim Al Hifnawi Tafsir Al – Qurthubi Jilid 14 Jakarta Selatan : Pustaka
Azzam.
Quraish
Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah. Ciputat : Lentar Hati 2012
Quraish
Shihab, Tafsir Al – Misbah, Vol 10, Jakarta : Lentera Hati 2012.
Quraish
Shihab Tafsir Al misbah Jilid 11,
Jakarta : Lentera Hati 2012.
Siti
Rahayu Fatimah,’’ Etika Isti’dzan Bertamu Dalam Surat An- Nur Ayat 27-29'’
Universitas Islam Negri Sunan Ampel 2019
Wahbah Az – Zuhaili, Tafsir Al – Munir Terj.
Abdul Hayyi, Al Khatani, dkk Jilid 11, . Jakarta
: Gema Insani 2013.
[1]
https://tafsirq.com/33-al-ahzab/ayat-53
[2] Ahmad Mustafa, Tafsir Al Maragi
Jus 22 – 24 (Semarang : Toha Putra1992), hal. 42
[3] Abu bakar Jabir Al Jazairi, Tafsir Al Aisar
(Jakarta Timur : 2011) hal. 853
[4] Jalaluddin as- Suyuthi dan
Jalaluddin Al – Mahalli, Tafsir Jalalain, Jilid II (Jakarta : Sinar Baru
Al Gensindo 2013) hal 538
[5]
Ibid…., hal. 539.
[6]
Ibid…., hal. 539.
[7]
Ibid…., hal. 539.
[8] Muhammad Ibrahim Al Hifnawi Tafsir
Al – Qurthubi Jilid 14 (Jakarta Selatan : Pustaka Azzam). hal. 540
[9] Baitul Kilmah, Ensiklopedi
Pengetahuan Al-Qur’an Dan Hadist Jilid 6
(Jakarta: Kamil Pustaka, 2013), hal .409
[10] Siti Rahayu Fatimah,’’ Etika
Isti’dzan Bertamu Dalam Surat An- Nur Ayat 27-29'’(Universitas Islam Negri
Sunan Ampel 2019), hal. 35-36
[12] Wahbah Az – Zuhaili, Tafsir Al – Munir Terj.
Abdul Hayyi, Al Khatani, dkk Jilid 11, (Jakarta : Gema Insani 2013) hal.
401
[13] Ahmad Musthafa
Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi,
Jilid 22 (Beirut: Dar al-ihya’ al-Turas al-Arabiyah, 1985), hal
, 29.
[14] Abraham Silo Wilar, Etika
Konveksi diantara warisan doninan & warisan terlupakan dari komunitas
Nasrani muslim, (Piramida Media utama : 2010), hal. 20
[15] Ibnu Abi Syaibah dalam Al Musnad
cet 6 (India : Darus Salafiyah 1981), hal
358.
[16] Ahmad Musnad Imam Ahmad Bin
Hambal Cet 1 (Riyadh : Darussalam 2013) hal 24
[17] AI Bukhari dalam Shahih Al Bukhari cet 1 ( Beirut
: Darul Ta’sil 2021 ) hal. 67
[18]
Ibid…., hal. 68.
[19] Quraish Shihab, Jilbab Pakaian
Wanita Muslimah. (Ciputat : Lentar Hati 2012) hal 41
[20] Hasan Al – Audat, Al – Mar’ah
Al – Arabiyah fi’ ad-din wa al mujtama’, al – alhalay, (Beirut, 2000), hal.
101 - 102
[21] Quraish Shihab, Tafsir Al –
Misbah, Vol 10 (Jakarta : Lentera Hati). hal. 524
[22] Quraish Shihab Tafsir Al misbah Jilid 11 (Jakarta :
Lentera Hati 2012), hal, 310
[23] Ahmad Musthafa
Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi,
Jilid 18 ( Beirut: Dar
al-ihya al-Turas al-Arabiyah ,
1985), hal. 93
[24] Badrudin, Tema-tema Khusus
Dalam Al-Qur’an dan Interpretasinya ( Serang : Suhud Sentratauma, 2007).
hal, 75-76

Komentar
Posting Komentar